GEKA, Kediri - PT Gudang Garam Kediri, mengaku, tekanan berupa aturan
maupun fatwa haram merokok, tidak berpengaruh signifikan terhadap
industri rokok.
Heru Budiman, Direktur PT Gudang Garam
Tbk usai acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, kamis (17/06) siang
mengatakan, beberapa tekanan memang tertuju pada perusahaan rokok.
Tekanan itu antara lain, adanya Perda
larangan merokok di tempat umum, Rancangan Undang Undang Tembakau,
larangan ekspor, larangan pemasangan iklan rokok di media, dan terakhir
fatwa yang dikeluarkan lembaga keagamaan tentang hukum haram merokok.
“ Berbagai tekanan itu tidak berdampak
pada produksi rokok dan tidak mempengaruhi stabilitas perusahaan rokok
terutama PT Gudang Garam,” papar Heru.
Pengusaha rokok tetap berkomitmen akan
menjalankan usahanya, selama regulasi pemerintah masih mengizinkan.
Sebab selain sumber pendapatan negara, industri rokok telah menghidupi
ribuan buruh dan juga menggerakkan sektor usaha lainya yang tumbuh di
sekitar pabrik.
Sementara itu, Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Gudang Garam menghasilkan beberapa poin, antara lain
membagikan deviden tunai untuk tahun buku 2009, penunjukan kantor
akuntan publik, pelimpahan wewenang rapat direksi dan komisaris serta
penetapan gaji dan tunjangan anggota dewan komisaris. (Hadi Kusuma/ANDIKA)
0 komentar:
Post a Comment