FEATURED VIDEO

Selamat Datang di "GERBANG KADIRI NEWS". ..................................................................................... Kami berusaha memberikan informasi yang uptodate bagi pengunjung ataupun penggemar GE-KA NEWS. ..................................................................................... Jangan lupa tinggalkan komentar anda, agar kami dapat memperbaiki atau memberikan yang lebih baik untuk kepentingan kita bersama. Terima kasih. ..................................................................................... (GE-KA / 4reitech Team)

Saturday, June 5, 2010

FMPP: SMS Meresahkan Hukumnya Haram

FMPP: SMS Meresahkan Hukumnya Haram
 GE-KA, Kediri - Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Se Jawa-Madura, menyarankan masyarakat untuk tidak menanggapi SMS tidak dikenal, yang menjanjikan sesuatu yang tidak masuk akal. Salah satu materi pembahasan dalam bahtsul masail FMPP Se Jawa-Madura, yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo kamis kemarin, adalah  hukum menyebarkan SMS yang meresahkan.

Salah satu contoh adalah, SMS yang tidak dikenal yang meminta agar isi SMS  yang biasanya mengutip satu ayat Al-Quran, disebarkan dan akan mendapat hadiah, tetapi bagi yang tidak menyebarkan akan celaka. Hasilnya, hukum menyebarkan SMS tersebut haram. Pasalnya, hal itu meresahkan masyarakat, karena bisa menyebabkan beban psikologis dan menimbulkan rasa takut.

Kyai Ali Musthofa Said, salah satu perumus bahtsul masail FMPP Se Jawa-Madura mengatakan, pengambilan hukum haram itu, berdasar keterangan dari kitab kitab karangan ulama terdahulu yang sudah disepakati bisa dijadikan landasan. Tentunya merujuk pada hadis dan ayat Al-Quran. Kata Kyai Ali Musthofa, masyarakat dihimbau tidak ikut menyebarkan jika mendapat SMS yang meresahkan, karena  jelas hukumnya haram.

Kyai Ali Musthofa Said menambahkan, biasanya, penyebar SMS yang meresahkan tersebut, hanya bertujuan untuk iseng. Meski begitu tetap dianggap haram, apalagi jika disebarkan pada orang lain dan diyakini benar.

Tim Sukses SUSU Tak Gugat Ke MK

Tim 
Sukses SUSU Tak Gugat Ke MK
GE-KA, Kediri - Tim sukses pasangan Sunardi- Sulaiman Lubis ( SUSU), membatalkan rencana mengajukan gugatan hasil Pemilukada Bupati Kediri 2010, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KPUD Kabupaten Kediri, sudah melakukan pengecekan ke Mahkamah
Konstitusi (MK), terkait gugatan yang diajukan tim sukses pasangan SUSU, terhadap hasil Pemilukada 2010. Namun, hingga batas akhir yang ditentutan, tidak ada gugatan dari tim pasangan SUSU, yang masuk ke MK.

Padahal, sebelumnya, saat pengumuman hasil perolehan suara, tim SUSU sempat menyatakan hendak mengajukan gugatan, karena pelaksanaan Pemilukada yang dinilai penuh kecurangan. Agus Edi Winarto, Ketua KPUD Kabupaten Kediri mengatakan, MK sudah memastikan tidak menerima berkas gugatan dari tim SUSU.

“ Karena sudah tidak ada gugatan, KPUD Kabupaten Kediri akan menyiapkan semua berkas Calon Bupati Kediri terpilih. Setelah itu, akan diserahkan ke DPRD Kabupaten Kediri, untuk pelantikan,” papar Agus Edi Winarto

Curi Tomat Ditangkap Polisi

GE-KA,  Kediri - Ismail, warga Lingkungan Tirtoudan Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri, diamankan polisi, setelah dituduh mencuri tomat, di areal persawahan Kelurahan Manisrenggo Kota Kediri.

Penangkapan terhadap Ismail, bermula, setelah petugas Polsekta Kota Kediri, menerima laporan dari Muhammad Khoirudin, warga Kelurahan Manisrenggo Kecamatan Kota Kediri. Sekitar jam 8 pagi, ketika sedang memeriksa sawah, Muhammad mendapati tanaman tomat miliknya ludes, sementara buahnya seperti baru dipetik. Kerugian, diperkirakan sekitar Rp 1 juta.

Merasa menjadi korban pencurian, kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsekta kota Kediri. Berdasarkan laporan Muhammad, petugas langsung melakukan penyidikan. Dari keterangan sejumlah saksi, petugas akhirnya menemukan Ismail, warga Lingkungan Tirtoudan Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri sebagai pelakunya.

Dari rumah Ismail, Petugas, juga mengamankan barang bukti berupa 2 karung plastik buah tomat, dan uang hasil penjualan tomat sebesar 30 ribu rupiah. Dalam pemeriksaan di hadapan petugas, Ismail mengaku nekat mencuri, karena terdesak membutuhkan uang. Saat ini, Ismail masih meringkuk di tahanan Polsekta Kota Kediri, guna proses hukum lebih lanjut.

Cincin Kawin Ardi Bakrie-Nia Ramadhani Haram


Cincin Kawin Ardi Bakrie-Nia Ramadhani Haram
GE-KA, Kediri - Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se Jawa dan Madura menyatakan haram cincin perkawinan Ardi Bakrie-Nia Ramadhani, yang menggunakan campuran darah keduanya.

Keputusan haram tersebut, diambil dalam forum bahtsul masail FMPP di Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri Kamis kemarin. Darah yang ada dalam cincin Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani tersebut, dinilai sebagai najis yang seharusnya tidak diabadikan. Darah semestinya disucikan, bukan untuk pertanda penyatuan dalam perkawinan.

Kyai Ali Musthofa Said, salah satu perumus bahtsul masail FMPP mengatakan, alasan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani membuat cincin diisi darah di dalamnya, sebagai simbol agar pernikahannya abadi, tidak tepat. Pernikahan yang Islami tidak berdasar perlambang, tetapi dengan menjalankan ketentuan syariat secara menyeluruh.

Dengan cincin perkawinan yang diisi darah tidak menjamin pernikahan bisa sakinah dan rohmah. Untuk itu, masyarakat dihimbau tidak mencontoh apa yang dilakukan pasangan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani.

Meski menyatakan haram cincin Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, tetapi status pernikahan mereka tetap sah. Keputusan hukum haram hanya dikenakan pada cincin perkawinan, yang berisi darah keduanya yang dikabarkan dipesan dari Thailand

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger