FEATURED VIDEO

Selamat Datang di "GERBANG KADIRI NEWS". ..................................................................................... Kami berusaha memberikan informasi yang uptodate bagi pengunjung ataupun penggemar GE-KA NEWS. ..................................................................................... Jangan lupa tinggalkan komentar anda, agar kami dapat memperbaiki atau memberikan yang lebih baik untuk kepentingan kita bersama. Terima kasih. ..................................................................................... (GE-KA / 4reitech Team)

Tuesday, July 6, 2010

Delapan Tersangka Bukan Orang Dekat Ariel

Sejauh ini penyidik belum menemukan adaya pelaku pengupload video porno yang merupakan teman atau orang terdekat Ariel. Namun semuanya masih dalam proses pengkajian, yang akan terus berkembang.

"Pelaku berasal dari daerah Jawa Barat, Jakarta, dan sekitar Pulau Jawa," tutur Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Pol. Ito Sumardi di Jakarta, Senin (05/07).

Penyidik sendiri telah menetapkan Ariel sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 Ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik pun telah menetapkan delapan tersangka terkait dengan penggugah video asusila yang diduga mirip selebritis itu. Kedelapan tersangka dilengkapi barang bukti, meski tidak diterangkan jenisnya secara lengkap.
"Sementara ini sekitar delapan orang tersangka terkait penggugahan berdasarkan barang bukti yang ditemukan," katanya.

Ito juga tidak menyebutkan identitas tersangka yang diduga sebagai pelaku penggugahan video hubungan intim itu karena masih dalam tahap penyelidikan. Ito hanya menyebutkan jumlah tersangka penggugahan video asusila mirip selebritis itu kemungkinan akan bertambah karena penyidik masih menelusuri pelaku yang kali pertama menggugah video itu ke internet.

Para tersangka itu terjerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagai pembuat, penyebar dan memproduksi.

Kabareskrim menambahkan penyidik sudah meminta keterangan sekitar 20 orang saksi terkait menyangkut penyebaran video asusila itu. (kpl/buj/dar)

Posisi 'manager-coach' meniru klub-klub modern Eropa.

Rahmad Darmawan - Sriwijaya FC Palembang 
(GOAL.com / Bobby Redonia)
I.S.L, Pelatih Sriwijaya FC Rahmad Darmawan tidak akan bekerja sendirian saat mendapat tugas rangkap sebagai manager-coach. Menurut presiden klub SFC Dodi Reza Alex, akan ada staf khusus yang mendampingi Rahmad.

"Tugas pelatih akan lebih berat. Namun tim menjadi efektif karena tidak di bawah dua kendali.
Manajer yang juga sebagai pelatih sepenuhnya menangani masalah teknis tim. Staf khusus akan menangani bidang nonteknis," jelasnya.

Dengan adanya pembagian bidang yang jelas diharapkan tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan tim. RD juga bisa langsung mengambil keputusan tanpa perlu menunggu persetujuan dari manajemen.

"Bila ada keluhan dari pemain, manager-coach akan bisa langsung mengambil tindakan. Karena itu, kami menyiapkan staf khusus yang benar-benar bisa diandalkan untuk membantu," jawab Dodi.

Ditambahkannya posisi manager-coach mengikuti klub-klub modern di Eropa. Menurutnya dengan adanya jabatan yang dirangkap, manajemen berharap klub bisa lebih efektif, transparan dan modern.
(GOAL.com / Bobby Redonia)

Wakil Walikota Kritik Dinas Pendidikan

Wakil Walikota Kritik Dinas Pendidikan
GE-KA, Kediri - Wakil Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar menyayangkan sikap Dinas Pendidikan yang tidak menggandeng komponen pendidikan dalam proses penerimaan siswa baru.

Abdullah Abu Bakar, Wakil Walikota Kediri, Senin (05/07) menilai Dinas Pendidikan berjalan sendiri dalam menentukan proses dan sistem penerimaan siswa baru. Kalaupun ada hearing dengan dewan, hanya sebagai agenda seremonial dan usulan mereka tidak ditampung.

Terbukti Perwali penerimaan siswa baru yang banyak memberikan celah kecurangan tetap lolos diberlakukan. Akibatnya, pelaksanaan penerimaan siswa amburadul sehingga memunculkan suara sumbang di kalangan masyarakat.

Bahkan pihaknya juga mendengar informasi jika tim independen bentukan dewan pendidikan dihalang halangi untuk melakukan pemantauan. Terbukti mereka tidak diberitahu tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) tes akademik. “ Yang pasti terjadi keruwetan dalam penerimaan siswa baru karena dewan pendidikan tidak dilibatkan,” kata Abdullah Abubakar.

Kebijakan Dinas Pendidikan dalam proses penerimaan siswa baru yang merugikan masyarakat, bisa menyebabkan krisis kepercayaan pada pemerintah daerah Kota Kediri. Padahal, kepemimpinan walikota Samsul Ashar beserta dirinya baru berjalan satu tahun. (Hadi Kusuma/ANDIKA FM)

3 Pelaku Pencurian Di Bawah Umur Diamankan Polisi

3 Pelaku Pencurian Di Bawah Umur Diamankan Polisi
GE-KA, Kediri - Petugas Unit Reskrim Polsek Tarokan, Minggu (04/07) malam, berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian barang rongsokan, yang semuanya masih di bawah umur.

Ketiga pelaku tersebut yakni, WH 15 Tahun salah satu pelajar sebuah SMP Negeri di Kecamatan Tarokan, AP dan APri masing masing 17 Tahun tamatan SD, dan ketiganya warga Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan.

Aksi pencurian dilakukan ketiga pelaku, di rumah kosong milik Amam anggota TNI AL, warga Kelurahan Banjarmlati Kota Kediri. Kebetulan, rumah Amam di Dusun Gebangkerep Desa Tarokan Kecamatan Tarokan masih kosong, karena dalam proses pembangunan.

Ketiga pelaku mengaku, melakukan pencurian dengan cara membuka paksa jendela rumah dan tralis dengan menggunakan tali tambang. Aksi ketiganya, diketahui Ponijan warga setempat yang kebetulan lewat. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke perangkat desa dan pihak kepolisian. AKP Suprapto, Kepala Polsek Tarokan mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif pada ketiga pelaku.” Kami masih lakukan pemeriksaan,” tegas AKP Suprapto.

Masih kata AKP Suprapto, barang rongsokan berupa kaleng cat, speaker, paku dan besi tersebut, oleh pelaku dijual pada tukang loak sebesar 32 ribu rupiah. Menurut mengakuan pelaku, hasil penjualan tersebut, digunakan untuk makan makan. Kasus tersebut akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak-PPA Polres Kediri.(Anto Kristian/ANDIKA FM)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger