GE-KA, Kediri -
Selasa Siang, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polda Jawa
Timur, telah menuntaskan penyelidikannya di Kawasan Simpang Lima Gumu
(SLG), terkait adanya dugaan korupsi, senilai Rp 48 miliar . Tim sudah
mengambil puluhan sample berupa balok, kolom, dan plat dari struktur
beton SLG, yang nantinya akan dilakukan uji laboratorium, di Pusat
Penelitian Pengembangan Pekerjaan Umum Bandung.
Dwi Hari Winarno, Kepala Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten Kediri mengatakan, Hasil uji lab, akan menentukan
bangunan SLG tersebut sesuai dengan bestek atau tidak.